PPPK jadi Solusi bagi Honorer K2
Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh. Foto: Oji/jk
Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi atas permasalahan tenaga honorer K2. Perekrutan PPPK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sejumlah keluhan diperoleh honorer K2 ketika ingin mendaftar CPNS selalu terkendala batas usia yakni 35 tahun. Namun batas usia 35 tahun ini tidak diberlakukan bagi PPPK, sehingga honorer K2 bisa mengikuti seleksi ini. Fasilitas antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun sama, yang membedakan hanyalah uang pensiun.
“Dengan PPPK ini saya pikir ada solusi yang baik buat kita semuanya, termasuk buat teman-teman honorer yang sudah mengabdi lama. Bukan hanya tenaga kesehatan, guru, tapi juga tenaga teknis," kata Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (23/1/2019).
Namun hingga kini, belum ada aturan teknis yang mengatur tentang seleksi PPPK. Legislator asal Banyuwangi ini pun mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk teknis terkait skema dan persyaratan rekruitmen PPPK.
Meski demikian, persiapan dini tetap perlu dilakukan oleh honorer K2 yang ingin turut serta dalam seleksi PPPK ini. Yang menjadi catatan adalah pengabdian yang sudah cukup lama berpuluh-puluh tahun ini patut mendapat prioritas dari pemerintah.
“Tapi yang jelas, PPPK ini kita ingin memastikan seluruh tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang sudah mengabdi selama puluhan tahun ini mendapatkan hak mereka," tutup politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (hs/sf)